Minggu, 04 September 2016

TAFSIR AYAT AL-QUR'AN

kajian tafsir Qur'an by KASIH    


Tafsir Surat An-Nuur ayat 32

         Dan kawinlah laki-laki dan perempuan yang janda di antara kamu, dan budak-budak laki-laki dan perempuan yang patut buat berkawin. Walaupun mereka miskin, namun Allah akan me­mampukan dengan kurniaNya karena Tuhan Allah itu adalah Maha Luas pemberianNya, lagi Maha Mengetahui (akan nasib dan kehendak hambaNya).

Perihal Perkawinan

         Sebagaimana telah diketahui sejak dari permulaan Surat an-Nur ini, nyatalah bahwa peraturan yang tertera di dalamnya hendak membentuk suatu masyarakat Islam yang gemah ripah, adil dan makmur, Keamanan dalam rohani dan jasmani dan dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga ada peraturan memasuki rumah, ada peraturan memakai pakaian yang bersumber dari kesopanan iman. Maka di dalam ayat yang selanjutnya ini terdapat pula peraturan yang amat penting dalam rnasyarakat Islam, yaitu yang dijelaskan dalam ayat 32 tersebut di atas.
         Hendaklah laki-laki yang tidak beristeri dan perempuan yang tidak bersuami, baik masih bujangan dan gadis ataupun telah duda dan janda, karena bercerai atau karena kematian salah satu suami atau isteri, hendaklah segera dicarikan jodohnya.
Apabila kita renungkan ayat ini baik-baik jelaslah bahwa soal mengawin­kan yang belum beristeri atau bersuami bukanlah lagi semata-mata urusan peribadi dari yang bersangkutan, atau urusan "rumah tangga" dari orang tua kedua orang yang bersangkutan saja, tetapi menjadi urusan pula dari jamaah Islamiah, tegasnya masyarakat Islam yang mengelilingi orang itu.
Apabila zina sudah termasuk dosa besar yang sangat aib, padahal kemauan syahwat manusia adalah hal yang wajar, yang termasuk keperluan hidup, maka kalau pintu zina ditutup rapat, pintu nikah hendaklah dibuka lebar.
         Dalam ayat tersebut : Wa ankihuu, hendaklah kawinkan oleh kamu, hai orang banyak. Terbayanglah di sini bahwa masyarakat Islam mesti ada dan mesti dibentuk.
Supaya ada yang bertanggungjawab memikul tugas yang diberikan Tuhan itu.
Kadang-kadang malulah seorang pemuda meminang seorang gadis, meskipun hatinya telah penuju, takut akan ditolak pinangannya. Kadang ­kadang seorang ayah telah
melihat pemuda yang pantas buat gadisnya, tetapi adat pula pada setengah negeri bahwa pihak perempuan malu meminta laki ­laki buat jodoh anaknya. Padahal seluruh masyarakat perkampungan itu diberi tugas oleh Allah سُبْحَانَهُ وتَعَالَى  supaya segera menikahkan yang tidak beristeri atau ber­suami.
Adalah amat berbahaya membiarkan terlalu lama seorang laki-laki muda tak beristeri, terlalu lama seorang gadis tak bersuami. Penjagaan kampung halaman dengan agama yang kuat dan adat yang kokoh mungkin dapat mem bendung jangan sampai terjadi pelanggaran susila. Tetapi penyelidikan­penyelidikan llmu Jiwa di zaman modern menunjukkan bahwa banyak benar penyakit jiwa tersebut tidak lepasnya nafsu syahwat.
Tetapi pemuda dan pemudi takut menikah karena memikirkan rumah tangga sesudah kawin. Perasaan hati yang seperti ini ditolak oleh lanjutan ayat: "Jika mereka miskin, Tuhan akan memberinya kemampuan dengan limpah karunia-Nya."
Rumah tangga yang tenteram adalah sumber inspirasi untuk berusaha, dan usaha membuka pula bagi pintu rezeki.
وَ اللهُ واسِعٌ عَليم

"Tuhan Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui." 
Demikian ayat 32 ini dikunci. Asal mau berusaha, pintu rezeki akan senantiasa terbuka, bahkan rezeki itu tidaklah berpintu.
         Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,  ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نِصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي
“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625)

·       Benarkah dalam arti harfiahnya pernikahan itu membuka pintu agama 1/2 nya...?
·       Kenapa banyaj orang yang menikah itu, biasa-biasa aja agamanya?
·    Dan... Kalau hadist tersebut bener2 sesuai kalimat, kasihan dong orang2 yang belum menikah, bahkan sekaliber Nabi Isa alaihisalam tidak bisa merasakan indahnya Keilmuan Islam secara menyeluruh...?
·       Apakah yang menyebabkan kerusakan agama seseorang?
ü Para ulama jelaskan bahwa yang umumnya merusak agama seseorang adalah :
1. Kemaluan dan
2. Perutnya.
Kemaluan yang mengantarkan pada zina, sedangkan perut bersifat serakah.
Nikah berarti membentengi diri dari salah satunya, yaitu zina dengan kemaluan. Itu berarti dengan menikah separuh agama seorang pemuda telah terjaga, dan sisanya, ia tinggal menjaga ".LISANNYA."

Berarti Manusia-manusia yang hanif dan sampai dengan setingkat Nabi Isa alaihisalam, selama bisa menjaga KEMALUANNYA berarti sudah memenuhi separuh agamanya
Jadi orang yang belum menikah sekalipun, insya Allah Ta'ala bisa merasakan kesempurnaan Islam

“TAKDIR”





SEPENGGAL KISAH SEORANG PENCURI
Ada salah seorang pencuri didaerah timur tengah dan akhirnya dia tertangkap
Sesuai dengan hukum islam, maka dibawalah pencuri itu didepan hakim
Yang berlaku sesuai hukum islam bagi si pencuri adalah potong tangan, betul kan...?
Hakim : ada yang mau kamu sampaikan wahai pencuri...?
Hakim : Algojooo, siapkan pedangnya...
Pencuri : Sebentar Pak Hakim, saya boleh menjelaskan sesuatu mengenai kasus ini...?
Hakim : Silahkan (kan negara islam, dikasih kesempatan orang untuk membela diri)
Pencuri : Saya sudah punya niatan mencuri 1 minggu sebelumnya...
Sampailah saya pada hari H saya mencuri, dan saya tidak mendapatkan halangan apapun dari Allah وتَعَالَى سُبْحَانَهُ
Pencuri : artinya niat dan perbuatan saya sudah di acc sama Allah, dan memang sudah ditakdirkan itu terjadi
Apa yang saya lakukan itu adalah kehendak Allah, tanpa kehendaknya, tidak mungkin pencurian itu berhasil
Hakim : Algojoooooo
Pencuri : Sebentar Pak Hakim, apa yang saya lakukan sudah tercatat loh di Lauful Mafus (Buku catatan masing2 manusia)
Hakim : Algojoooo.... Potong tangannya
Algojo : siaaaap *praaaak*
Pencuri : Nangis2 kesakitan
Hakim : Sebenernya saya juga ga mau potong tangan kamu, tapi.... Allah tidak menghalangi saya, artinya Allah ACC dengan keputusan saya
Hakim : Kamu lupa, dilembar halaman berikutnya di lauful mafus, tertulis bahwa setelah mencuri, kamu di potong tangannya
Sampai sini bisa ditangkap ceritanya....?
Pertanyaan :    
1. Apakah sudah menjadi takdir tangan pencuri itu dipotong...?
2. Mana yang benar, hakim atau pencurinya....?
Skenarionya sudah terjadi
Ga bisa diputer mundur lagi
Ceritanya udah FIX, ga bisa dirubah-rubah
Jawaban yang benar adalah :
Hakim dan Pencuri sama-sama SALAH...!!!!
Sehingga dapat disimpulkan :Ketika kita membahas masalah takdir, maka jangan pernah dikaitkan sedikitpun dengan :
1. Ilmu Allah
2. Ketentuan Allah
3. Lauful Mafuz
Hakim dan Pencuri tadi mencampuradukkan  nomor 2 dan 3, makanya Salah semua
Takdir itu sesuatu yang memang kita tidak bisa dibebaskan untuk memilih dan kita tidak akan diminta pertanggung jawabannya
Contoh : Ada orang meninggal karena Tsunami, maka dia akan dibebaskanbpertanggung jawabannya karena apa dia meninggal, ini TAKDIR
Contoh 2 : Ada orang meninggal karena NARKOBA, maka penyebab meninggalnya dia akan diminta pertanggung jawaban
Dan itu bukan TAKDIR Tetapi - PILIHAN...!!!