Mempercantik dengan mencukur alis rambut, bolehkah...?
1. Bolehkah wanita mencukur alis atau rambut di antara dua alis
karena tebal?
2. Apakah juga boleh bagi wanita mencukur kumus dan rambut
wajahnya?
3. Apakah hal ini termasuk dalam hukum alis tadi?
4. Lalu bagaimana jika yang melakukan hal ini adalah wanita yang
taat agama, ia melakukannya karena taat suami atau terpengaruh lingkungan
sekitar?
Hal ini banyak
terjadi dikalangan Akhwat, baik yang sudah menikah maupun belum menikah.
Untuk itu kita bahas yuuk Ukhty.
Wanita tidak boleh menghilangkan
(mencukur) alis matanya karena perbuatan ini termasuk namsh yang Nabi صلى الله عليه وسلم melaknat orang yang
melakukannya. Perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah dan termasuk
perbuatan setan.
Jika suaminya
yang memerintahkan untuk mencukur alis tersebut, maka suaminya saat itu tidak
perlu ditaati. Karena perbuatan itu adalah maksiat.
Seseorang tidak
boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Ketaatan hanyalah dalam
kebaikan saja. Sebagaimana Nabi صلى
الله عليه وسلم yang mengatakan hal ini.
Adapun rambut pada wajah tidak boleh
dihilangkan kecuali jika membuat jelek. Seperti misalnya tumbuh pada wanita
kumis atau jenggot, maka ketika itu boleh dihilangkan.
Hadits larangan
an namsh adalah sebagai berikut :
لَعَنَ
اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
“Allah
melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang
yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.”(HR. Muslim no. 2125)
An Nawawi
rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, “An naamishoh adalah
orang yang menghilangkan rambut wajah,
sedangkan al
mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan.
Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapt jenggot
atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu
disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106)
Para
Ukhty... Harap berhati-hati terhadap hal kecil seperti ini ya
Allah
سُبْحَانَهُ وتَعَالَى sudah menciptakan kita dengan sebaik mungkin.
Apapun
yang diberikan ke kita tanpa adanya hak pilih yang bisa kita gunakan, maka kita
tidak akan diminta pertanggung jawabannya.
Jika
kita merubah (mencukur atau tidak) maka ini termasuk PILIHAN, dan pasa saat
kita diberikan kebebasan untuk memilih, maka kita akan diminta pertanggung
jawabannya kelak.
Walllahum Bishawab

Tidak ada komentar:
Posting Komentar