Minggu, 24 April 2016

kajian muslimah : LARANGAN MENCUKUR ALIS



Mempercantik dengan mencukur alis rambut, bolehkah...?

1. Bolehkah wanita mencukur alis atau rambut di antara dua alis karena tebal?
2. Apakah juga boleh bagi wanita mencukur kumus dan rambut wajahnya?
3. Apakah hal ini termasuk dalam hukum alis tadi?
4. Lalu bagaimana jika yang melakukan hal ini adalah wanita yang taat agama, ia melakukannya karena taat suami atau terpengaruh lingkungan sekitar?

Hal ini banyak terjadi dikalangan Akhwat, baik yang sudah menikah maupun belum menikah.
Untuk itu kita bahas yuuk Ukhty.
         Wanita tidak boleh menghilangkan (mencukur) alis matanya karena perbuatan ini termasuk namsh yang Nabi صلى الله عليه وسلم  melaknat orang yang melakukannya. Perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan setan.
Jika suaminya yang memerintahkan untuk mencukur alis tersebut, maka suaminya saat itu tidak perlu ditaati. Karena perbuatan itu adalah maksiat.
Seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Ketaatan hanyalah dalam kebaikan saja. Sebagaimana Nabi صلى الله عليه وسلم  yang mengatakan hal ini. 
         Adapun rambut pada wajah tidak boleh dihilangkan kecuali jika membuat jelek. Seperti misalnya tumbuh pada wanita kumis atau jenggot, maka ketika itu boleh dihilangkan.
Hadits larangan an namsh adalah sebagai berikut :

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
“Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.”(HR. Muslim no. 2125)

An Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, “An naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah,
sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan.
Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapt jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106)

Para Ukhty... Harap berhati-hati terhadap hal kecil seperti ini ya
Allah سُبْحَانَهُ وتَعَالَى sudah menciptakan kita dengan sebaik mungkin.
Apapun yang diberikan ke kita tanpa adanya hak pilih yang bisa kita gunakan, maka kita tidak akan diminta pertanggung jawabannya.
Jika kita merubah (mencukur atau tidak) maka ini termasuk PILIHAN, dan pasa saat kita diberikan kebebasan untuk memilih, maka kita akan diminta pertanggung jawabannya kelak.

Walllahum Bishawab
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar